Mari kita selaku pengurus Tim Penggerak PKK dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga Dasa Wisma berperan aktif dalam mendukung Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sehingga sampah akan terpilah sejak awal yang nantinya saat dilakukan pengangkutan akan lebih mudah dan tidak bercampur antara organik dan non-organik. Karena seorang pemimpin termasuk Pengurus PKK bukan hanya memberi contoh, tetapi lebih spesifik sebagai individu yang menjadi contoh.