Dialog Interaktif 97.9 FM Pro 1 FM RRI Singaraja
Admin pkk | 23 Juni 2021 | 165 kali
Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Semua harus saling bersinergi dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri masing-masing atas sampah yang dihasilkan.
Tim Penggerak PKK wajib turut serta mengambil peran mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sampah akan terpilah sejak awal yang nantinya saat dilakukan pengangkutan akan lebih mudah dan tidak bercampur antara organik dan anorganik.
“Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Yang Lain”
Dialog Interaktif 97.9 FM Pro 1 FM RRI Singaraja dengan Tema “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber”